15 April 2026

Pemerintah Akan tutup Akun Media Sosial Milik Anak-Anak

Gambar digenerate oleh AI

Yang ditunggu-tunggu akhirnya datang juga.

Apa ya??

Yup. Pemerintah ngeluarin aturan yang membatasi anak-anak menggunakan media sosial. Pasti udah banyak yang tahu ya…

Jumat lalu (06/03), Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengesahkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 9 Tahun 2026. Permen ini adalah turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas yang disahkan pada Maret 2025 lalu. Menurut Meutia, aturan turunan itu diterbitkan sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Mmhh… kira-kira apa saja ya isinya.

Pada aturan ini, akun media sosial milik anak dibawah umur 16 tahun akan ditutup. Aturan itu akan mulai dilakukan pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun milik anak di bawah usia 16 tahun di platform berisiko tinggi akan dinonaktifkan secara bertahap. Platform digital yang termasuk dalam kebijakan ini adalah Youtube, Tiktok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live dan Roblox. Proses penonaktifan akun akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform mematuhi kewajiban yang diatur dalam regulasi. Gitu kira-kira, kalo mengutip pernyataan Bu Menteri.

Lalu, kenapa ya anak-anak harus dibatasi mengakses media sosial?

Jawabnya, karena anak-anak belum mampu memfilter dirinya pada konten-konten yang berbahaya. Mereka berpotensi mengakses konten negatif, seperti pornografi, kekerasan, judi online dan sebagainya. Tapi tidak itu saja. Mengakses media sosial tanpa control pada anak-anak juga berdampak pada kesehatan mental. Media sosial menyebabkan hidup terasing, melahirkan rasa kesepian, hingga rentan melakukan bunuh diri.

Itulah kenapa negara-negara diluar sana sudah lebih dulu menjalankan regulasi pembatasan media sosial pada anak-anak. Sebut saja Australia. Negara ini sangat progresif dalam melindungi warga negaranya dari paparan platform digital. Selain aturan tentang kewajiban platform untuk bagi untung dengan publisher, negara Kangguru ini telah melarang sepuluh platform media sosial diakses anak-anak. Yakni Facebook, Instagram, Snapchat, Threads, tiktok, X, youtube, Reddit dan platform streaming Kick dan Twitch. Aturan larangan itu kemudian diperluas ke game daring. Platform game seperti Roblox dan Discord akhirnya menerapkan fitur periksa usia bagi pengguna. Platform yang melanggar harus siap menghadapi denda hingga A$49,5 juta (sekitar Rp510 juta).

Negara lainnya yang menerapkan pembatasan media sosial pada anak anak adalah selandia baru. Begitu juga dengan sejumlah negara di belahan Eropa. Seperti Belanda, Norwegia, Inggris, Belgia, Italia, Denmark, Perancis, dan Jerman.

Jadi, kalo sekarang pemerintah mengeluarkan regulasi ini, rasanya memang agak terlambat. Tapi masih lebih baik dari pada tidak sama sekali.

Ya kannnnn??

Penulis : Muhammad Ikhwan

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *